Bang Sandi sudah punya 2 kali pengalaman beli sukuk tabungan dan sukuk ritel. Alhamdulillah aman sampai saat ini di ST006 dan SR012. Berinvestasi tentu bukan sebuah hal yang asing didengar oleh banyak pihak. Mudahnya mengakses infomasi serta juga adanya berbagai aspek pendukung lainya membuat masyarakat lebih mudah mengerti sehingga melakukan investasi pada berbagai instrument pilihannya sendiri.
Hal ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Jenis investasi yang banyak digunakan oleh masyarakat ialah Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. SR dan ST ini sangat aman, jadi silakan simak tentang Investasi Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan ini.
Investasi Sukuk Ritel dan Tabungan
Di Indonesia sendiri, masyarakat lebih percaya menggunakan berbagai jenis investasi yang terbilang aman dengan resiko penipuan yang lebih rendah. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan investasi sukuk ritel dan sukuk tabungan sedini mungkin. Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai investasi sukuk ritel dan sukuk tabungan!
1. Apa itu Investasi Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Sukuk Ritel ialah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk investor individu (ritel) yang dikelola menggunakan prinsip-prinsip islami. Sukuk Ritel memiliki tabungan dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel lainnya, yakni Sukuk Tabungan.
Investasi ini aman secara hukum agama karena telah bersertifikat MUI dan sangat aman oleh hukum Negara karena telah dijamin dalam Undang Undang yang berlaku.
Sukuk ritel dan sukuk tabungan intinya memiliki makna yang sama, yaitu sama-sama berhubungan dengan peminjaman sesuatu yang berharga menggunakan SBSN.
Namun ada beberapa hal yang membedakan antara Investasi sukuk ritel dan sukuk tabungan. Adapun perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan yang harus Kamu ketahui yaitu:
- Sukuk Ritel
- Sukuk ritel memiliki tenor (tenggang) 3 tahun. Misalnya pada sukuk ritel SR012 yang muncul pada tahun 2020 dan akan jatuh tempo atau berakhir pada tahun 2023.
- Baik Suku ritel maupun Suku tabungan memberikan imbal balik berupa uang sewa yang dibayarkan tiap bulan, yang membedakan keduanya yakni ada pada kuponnya. Kupon yang ada pada sukuk ritel bersifat tetap (fixed) sehingga berlaku sejak diterbitkanya hingga jatuh tempo.
- Sukuk ritel bisa diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.
- Investor punya potensi mendapatkan keuntungan dari selisih harga.
- Pemesanan paling sedikit yang dapat Kamu pesan yakni sekitar 5 juta.
- Sukuk ritel ini dapat membantu investor sebagai instrumen investasi yang terpercaya.
- Sukuk Tabungan
- Sukuk tabungan memiliki tenor hanya 2 tahun atau selisih satu tahun dengan sukuk ritel. Misalnya pada SR ST006 yang ditawarkan pada rahun 2019 dan akan berakhir atau jatuh tempo pada tahun 2020.
- Kupon sukuk ritel mengambang dengan batas minimal. Hal tersebut bisa naik atau meningkat apabila acuan naik akan tetapi tidak bisa turun dari batas minimal.
- Sukuk tabungan tidak bisa dijual sebelum jatuh tempo kecuali menggunakan fasilitas early redemption. Adapun ketentuan dari early redemption kepemilikan awal paling sedikit 2 juta dan paling banyak yang dicairkan 50% dari saldo yang ada.
- Sukuk tabungan tidak memiliki potensi capital gain atau tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
- Pesanan minimal yang dapat Kamu pesan yaitu kurang lebih 2 juta.
- Sukuk tabungan ini dapat membantu investor sebagai tabungan investasi.
Jika ingin berinvestasi sekaligus membantu Negara maka investasi ini cocok untuk dicoba karena hanya dengan menyiapkan KTP beserta NPWP. Setiap pelaku usaha yang akan menggunakan Sukuk Ritel maupun Sukuk Tabungan haruslah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) bukan Warga Negara Asing (WNA).
2. Kelebihan Investasi Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Ada banyak kelebihan yang ditawarkan oleh Sukuk Ritel maupun Sukuk Tabungan. Sehingga banyak pengusaha yang menggunakan investasi tersebut guna menunjang bisnisnya agar tetap eksis di kancah pasar Nasional maupun Internasional.
Setidaknya ada kurang lebih 7 keuntungan berinvestasi pada sukuk tabungan dan sukuk ritel yang wajib untuk Kamu ketahui. Adapun kelebihannya antar keduanya berdasarkan pengalaman investasi sukuk tabungan dan ritel dari investor, yaitu:
- terjangkau karena satuan pembelian cukup rendah yaitu minimum Rp. 2 Juta dan Maksimal Rp. 5 Milliar
- aman karena pembayaran imbalan serta nilai nominal dijamin penuh oleh Negara.
- sesuai dengan prinsip syariah dan turut mendukung perkembangan pasar keuangan syariah dalam negeri yang saat ini porsinya masih kecil atau rendah.
- Imbalan kupon memiliki sifat yang tetap yakni 6,9% pertahun dan dibayarkan setiap bulannya.
- Likuid memiliki fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo sehingga dapat memudahkan investor.
- Turut berpartisipasi dalam mendukung pembiayaan pembangunan Nasional.
Jika tertarik untuk membeli Sukuk tersebut, bisa dilakukan dengan membeli pada agen penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah. Agen penjualan ini biasanya berasal dari Bank dan perusahaan sekuritas tertentu.
3. Kekurangan Investasi SR dan ST
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang tidak paham dengan kekurangan investasi ini. Dari pengalaman investasi sukuk ritel maupun tabungan investor, secara umum kekurangan dari SR dan ST yakni berorientasi pada jangka waktunya. Berikut ini adalah kekurangan pada Sukuk Ritel dan Tabungan secara detailnya, antara lain:
- Jangka waktu yang lama, hingga 2-3 tahun. Hanya yang punya super dingin yang memungkinkan untuk melakukan investasi.
- Rentan terjadi fluktuasi pada harga pasar sehingga akan sangat berpengaruh terhadap investasi yang dilakukan investor.
4. Cara Investasi Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Cara berinvestasi pada Sukuk Ritel maupun Sukuk Tabungan tergolong mudah dan tidak begitu ribet. Buat pemula atau generai Millenial, bisa melirik produk Sukuk Tabungan maupun Ritel ini. Selain menggirukan, investasi ini juga dijamin aman, terpercaya, dan mudah sehingga dapat memaksimalkan Kamu dalam berinvestasi. Mari disimak bagaimana cara investasinya!
Berikut ini adalah langkah langkah mendaftar investasi sukuk ritel dan sukuk tabungan, antara lain:
- Registrasi
Pada tahap pertama Kamu akan melakukan registrasi calon investor dengan menggunakan sistem digital atau elektronik yang berasal dari mitra distribusi seperti bank konvensional, bank syariah, dan sejenisnya. Kamu harus mengisi beberapa data yang terdiri dari identitas lengkap pendaftar, nomor identifikasi investor atau SID.
Selain itu, nomor rekening yang ada pada Dana yang Kamu miliki serta nomor yang terlampir pada surat berharga juga diisikan pada data registrasi tersebut. SID yang Kamu dapatkan berasal dari KSEI yang bertugas sebagai lembaga penyelesaian dan penyimpanan data seputar investasi.
2. Pemesanan
Tahap selanjutnya yakni calon investor dapat memesan sukuk ritel dan sukuk tabungan yang diinginkan. Ingat, sebelum melakukan pemesanan sebaiknya baca lebih dahulu ketentuan dalam memorandum informasi yang terlampir. Hal terpenting yang harus Kamu ketahui yaitu pada masa penawaran saja Kamu dapat melakukan pemesanan terhadap sukuk ritel dan sukuk tabungan pada periode tertentu.
3. Pembayaran
Langkah selanjutnya yakni melakukan pembayaran. Tahap ini dilakukan jika pesanan yang Kamu pesan sudah diverifikasi oleh pihak pusat. Setelah itu Kamu akan mendapatkan kode verifikasi pembayaran dengan perantara SMS atau email (bergantung pada setiap mitra distribusi).
Kode pembayaran tersebut berguna untuk melakukan penyetoran dana investasi dengan perantara bank persepsi seperti ATM, mobile banking, internet banking dalam periode tertentu yang sudah ditentukan.
4. Konfirmasi
Setelah pembayaran, tahap terakhir yakni calon investor akan memperoleh nomor tranksaksi penerimaan Negara atau NTPN. Selain itu, Kamu akan mendapatkan pemberitahuan completed order dan alokasi sukuk ritel dan sukuk tabungan yang Kamu pilih.
5. Tujuan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Perumusan sukuk ritel dan sukuk tabungan bukan tanpa sebab, melainkan ada tujuan tertentu yang melatarbelakangi terbentuknya SR dan ST tersebut. Adapun tujuannya yakni:
- Membantu negara dengan cara turut serta dalam menopang anggaran negara.
- Sebagai investasi alternatif terpercaya bagi masyarakat maupun pebisnis.
- Mendorong terciptanya keuangan yang inklusif.
- Sebagai salah satu pendorong untuk pengembangan pasar keuangan berbasis syariah yang ada dalam negeri.
- Meningkatkan basis para investor dalam bidang perekonomian.
6. Resiko dalam Melakukan Sukuk Ritel dan Tabungan
Setiap hal pasti memiliki resiko atau dampak negatif, begitu pula jika Kamu melakukan investasi sukuk ritel dan sukuk tabungan. Ada baiknya jika Kamu mengetahui resiko resiko yang terjadi jika melakukan SR dan ST. Hal tersebut dapat berguna untuk mengantisipasi sejak dini sendainya resiko tersebut terjadi.
Resiko resiko yang dapat terjadi jika melakukan sukuk ritel dan sukuk tabungan, antara lain:
- Adanya resiko likuiditas. Resiko tersebut dapat menyebabkan para investor sulit atau bahkan tidak bisa menjual investasinya pada pasar sekunder dengan harga yang semestinya. Sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap laku tidaknya investasi yang dijual oleh para investor
- Resiko kenaikan tingkat suku bunga. Apabila hal tersebut terjadi, maka dapat menyebabkan harga yang ada pada pasar sekunder turun tidak sesuai batas normalnya (di bawah batas normal). Hal tersebut dapat menyebabkan momok tersendiri bagi investor karena dapat menyebabkan kerugian yang lumayan besar tergantung dari kenaikan tingkat suku bunga tersebut.
Semoga informasi seputar Investasi Sukuk Ritel dan Tabungan ini dapat memberikan pengarahan atau informasi bagi pembaca. Tetap konsultasikan dengan orang yang lebih berpengalaman ya. Semoga sukses!