Investasi Peer To Peer Lending Syariah

Bang Sandi sudah mencoba investasi di beberapa platform Peer to Peer Lending Syariah atau P2P Lending Syariah. Investasi Peer To Peer Lending Syariah atau biasa disingkat dengan istilah P2P merupakan salah satu alternatif yang banyak digandrungi banyak pihak. Investasi Peer To Peer Lending Syariah sekarang ini sedang tumbuh pesat di Indonesia.

Nah,  bagi yang bingung mencari pinjaman dana atau investasi guna menjalankan suatu bisnis atau usaha, maka P2P ini cocok untuk alternative pilihan. Akan tetapi disarankan untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu Investasi P2P Lending Syariah baik kelebihan, kelemahan dan sebagainya. Yuk disimak ulasan berikut!

daftar investasi p2p lending syariah terbaik
daftar investasi p2p lending syariah terbaik

Investasi Peer To Peer Lending Syariah

Ternyata Investasi Peer To Peer Lending Syariah sudah banyak dijadikan alternative para pengusaha yang sedang eksis. Banyak berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh P2P. Berikut hal-hal mengenai Investasi Peer To Peer Lending Syariah.

1.   Apa Itu Investasi Peer To Peer Lending Syariah

Investasi Peer To Peer Lending Syariah adalah sebuah Platfrom yang menghubungkan pemberian pinjaman dengan penerima pinjaman secara online. Peer To Peer tidak mensyaratkan jaminan atau agunan atas pinjaman dana yang diberikan guna menjalankan suatu usaha.

Untuk Peer To Peer Lending Akseleran, pinjaman difokuskan untuk membantu para pelaku usaha kecil menengah atau biasa disebut UMKM. Nah jika dirasa termasuk dalam UMKM tersebut maka investasi ini bisa dipilih sebagai alternative.

Cara kerja Peer To Peer Lending ada beberapa tahapan, berbagai tahapan tersebut sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan proposal pinjaman melalui website yang telah disediakan.
  2. Akseleran akan meminta keterangan dokumen usaha yang dibutuhkan. Tujuanya untuk menganalisa resiko usaha.
  3. Apabila menurut hasil credit scoring usaha tersebut layak, maka akseleran akan memberikan proposal berisi nilai pinjaman yang disetujui beserta bunganya.
  4. Apabila proposal disetujui calon peminjam dana maka calon peminjam harus menandatangani perjanjian kredit.
  5. Peluang pemberian pinjaman akan diletakkan di website Akseleran setelah menandatangani perjanjian kredit.
  6. Campaign pemberian pinjaman dana ini baru akan berjalan selama 30 hari di website Akseleran.
  7. Crowd Investor yang telah meminjamkan dananya ke usaha tersebut akan mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil setiap bulannya.

2.   Kelebihan Investasi Peer To Peer

Ada banyak kelebihan yang dirasakan oleh pihak debitur atau investor apabila menggunakan Peer To Peer Lending Syariah. Setiap debitur dan investor pasti selalu menginginkan yang terbaik ketika menggunakan platform tersebut.

Kelebihan yang dirasakan pihak Debitur antara lain:

  • P2P Lending mirip dengan pinjaman online yang tidak mengisyaratkan jaminan untuk memperoleh pinjaman.
  • Memiliki suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga yang ada di Bank.
  • Proses pengajuan dana tidak seribet dan seformal ketika akan melakukan pinajamn dana di Bank.
  • Proses peminjaman cenderung cepat sehingga memudahkan calon peminjam.
  • Calon debitur dapat mengajukan pinjaman dengan tujuan apapun selama ada investor yang bersedia meminjamkan dananya.

Kelebihan yang dirasakan pihak Investor antara lain:

  • Nilai suku bunga dari platform ini cenderung bagus, sehingga menguntungkan investor.
  • Berguna sebagai platform investasi sehingga cocok jika anda memiliki dana berlebih untuk diinvestasikan.

3.   Kekurangan Investasi Peer To Peer

Investasi ini tidak hanya menawarkan kelebihan saja melainkan juga terdapat kekurangan-kekurangan yang perlu diketahui. Kekurangan tersebut bisa dirasakan oleh Debitur maupun Investor.

Kekurangan untuk debitur:

  • Pinjaman dana ini cocok untuk jangka pendek saja, karena jika semakin lama jangka waktu peminjaman maka akan semakin banyak juga nominal cicilan yang harus dibayarkan.
  • Apabila mengalami keterlambatan dalam pembayaran maka nominal tagihan yang harus dibayarkan akan semakin meningkat.
  • Apabila skor kredit sedang jatuh, maka suku bunga yang diberikan akan semakin meningkat.
  • Tidak adanya jaminan bahwa permohonan jumlah pinjaman dana yang telah diajukan akan dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Kekurangan untuk Investor:

  • Tidak dapat seenaknya menarik uang yang sudah diinvestasikan, karena dana sedang digunakan oleh Debitur dalam waktu tertentu.
  • Adanya kemungkinan debitur mengalami kredit macet sehingga hal tersebut menyulitkan untuk melunasi hutang.

4.   Daftar P2P Lending Syariah

Untuk menambah pengetahuan dalam investasi, berikut 3 Perusahaan P2P Lending yang menerapkan prinsip Syariah secara ketat. Selain itu juga sebagai perusahaan P2P yang terdaftar dalam OJK.

  • PT Ammana Fintek Syariah

Ammana ialah sebuah perusahaan yang menyediakan solusi keuangan terutama bagi UMKM. Visinya yaitu bekerjasama dengan masyarakat dalam kebaikan terkait bisnis demi menjauhkan pengusaha dengan sistem riba.

  • PT Investree Radhika Jaya

Investree memiliki visi untuk memberikan alternative pembiayaan syariah menjadi lebih mudah diakses, serta efisien dengan adanya platform yang sama dengan sistem keuangan Konvesional.

  • Dana Syariah

Layanan ini bertujuan untuk memperoleh manfaat serta bagi hasil yang jauh dari unsur riba, gharar, serta maisir yang haram secara syariat islam. Secara konsisten Dana Syariah berniat untuk mengajak masyarakat menjalankan aktivitas sekonomi sesuai ketentuan islam.

Semua penyedia P2P Lending Syariah pasti memiliki kelebihan maupun kekurangan. Semoga informasi ini membantu untuk menambah referensi ketika akan meminjam dana maupun berinvestasi.